Jakarta, 18 Desember 2024 – PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) memenuhi kewajiban perusahaan
kepada tertanggung melalui pembayaran klaim senilai Rp5 miliar untuk keluarga Alm. Ibu Fitri Fardia yang
merupakan nasabah individu di jalur bancassurance.
Nico Tahir selaku Presiden Direktur Astra Life mengungkapkan, “Sebagai perusahaan asuransi jiwa, kami
memegang teguh janji dan komitmen untuk memberikan manfaat asuransi kepada nasabah. Kami
memberikan manfaat asuransi untuk ahli waris tertanggung atas nama Alm. Ibu Fitri Fardia dengan total
nilai klaim sebesar Rp5 miliar. Sepanjang Januari hingga November 2024, Astra Life juga telah memenuhi
kewajiban pembayaran klaim senilai Rp680 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dari periode yang
sama di tahun sebelumnya yang tercatat di angka Rp649 miliar atau mengalami kenaikan berkisar 5%
secara year on year (yoy).”
Sebelumnya Alm. Ibu Fitri Fardia adalah nasabah pemegang polis AVA iFuture Premier, yakni Produk
Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (unit link) memberikan perlindungan asuransi terhadap risiko
meninggal dunia, terminal illness, dan cacat total dan tetap.
“Kami turut berempati atas kehilangan yang dialami oleh keluarga Alm. Ibu Fitri Fardia. Kami sadar bahwa
pembayaran klaim ini tidak akan bisa menggantikan peranan Alm. Ibu Fitri Fardia bagi keluarganya. Namun
kami berharap ahli waris dan keluarga almarhum bisa terus melanjutkan hidup, menjalani dan mewujudkan
rencana yang ingin dicapai untuk tetap terus mencintai hidup. Hal ini sejalan dengan komitmen layanan
yang dimilii oleh Astra Life melalui tagline ‘Love Life’ yang telah kami bawa sejak tahun 2014.” tutup Nico.
Dengan mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku seperti mengecek kelengkapan
dokumen nasabah serta memastikan syarat dan ketentuan polis, pembayaran klaim bagi nasabah adalah
wujud komitmen Astra Life untuk senantiasa melaksanakan kewajiban sekaligus bentuk apresiasi atas
kepercayaan nasabah. Hal ini juga merupakan bukti atas upaya Astra Life untuk senantiasa tunduk dan
patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan bisnis dengan prinsip
penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance). By : joppie novaesa
Comments
Post a Comment